di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 80 Tahun 2026 tentang Rincian Tugas Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Kepmendikdasmen 80/2026 · Kepmendikdasmen No. 80 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 80 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan rincian tugas yang spesifik bagi Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan serta Subbagian Umum di lingkungan Balai tersebut.
Secara substansial, Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan memiliki kewenangan untuk melaksanakan perencanaan, pengembangan, pengolahan, verifikasi, dan validasi data terkait tata kelola sumber daya satuan pendidikan. Selain itu, Balai ini bertanggung jawab dalam memberikan pendampingan, pembimbingan, konsultasi, serta fasilitasi tata kelola. Balai juga berperan dalam perancangan, pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan sistem informasi perencanaan dan belanja satuan pendidikan, serta mengelola kemitraan dan melakukan pemantauan serta evaluasi di bidang tata kelola sumber daya satuan pendidikan.
Sementara itu, Subbagian Umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan internal yang mencakup penyusunan program kerja, manajemen risiko, pengelolaan keuangan (termasuk pencairan anggaran dan pertanggungjawaban), administrasi kepegawaian, penegakan disiplin, serta pengembangan organisasi. Subbagian Umum juga bertanggung jawab atas urusan persuratan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, serta fasilitasi hubungan masyarakat dan publikasi di lingkungan Balai.