Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas Dr. Ong Eng Die, Menteri Keuangan Republik Indonesia, ke Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri sidang tahunan Dewan Gubernur ke-IX Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (I.B.R.D.). Dalam perjalanan tersebut, Dr. Ong Eng Die juga akan mengunjungi beberapa negara di Eropa Barat, yaitu Roma, Bonn, Paris, dan Nederland, untuk meninjau objek-objek industri. Keputusan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan dan biaya terkait akan ditanggung oleh I.B.R.D., sementara Dr. Ong Eng Die diperkenankan membawa uang pribadi sebesar N.C. 250,-. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia diwajibkan kembali ke Indonesia dan memberikan laporan tertulis kepada Presiden dan Perdana Menteri.