Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1954 tentang Perintah Pada Menteri Keuangan Untuk Pergi ke Washington

Juga dikenal sebagai: Keppres 172/1954 · Keppres No. 172 Tahun 1954 · Keppres Nomor 172 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 1954
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerintah Pada Menteri Keuangan Untuk Pergi ke Washington
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas Dr. Ong Eng Die, Menteri Keuangan Republik Indonesia, ke Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri sidang tahunan Dewan Gubernur ke-IX Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (I.B.R.D.). Dalam perjalanan tersebut, Dr. Ong Eng Die juga akan mengunjungi beberapa negara di Eropa Barat, yaitu Roma, Bonn, Paris, dan Nederland, untuk meninjau objek-objek industri. Keputusan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan dan biaya terkait akan ditanggung oleh I.B.R.D., sementara Dr. Ong Eng Die diperkenankan membawa uang pribadi sebesar N.C. 250,-. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia diwajibkan kembali ke Indonesia dan memberikan laporan tertulis kepada Presiden dan Perdana Menteri.

(-)

(-)