di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa
Juga dikenal sebagai: Perbup Sumbawa 24/2026 · Perbup Sumbawa No. 24 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 24 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi pemerintahan Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Penetapan ini didasarkan pada hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang dilakukan secara kartometrik.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai batas geografis, segmen batas desa, titik koordinat batas desa, dan peta batas desa. Batas geografis Desa Mapin Kebak ditetapkan berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa Barat di sebelah barat, serta berbatasan dengan Desa Labuhan Mapin, Desa Mapin Beru, dan Desa Mapin Rea di sisi lainnya. Peraturan ini merinci secara teknis titik-titik koordinat batas desa yang mencakup segmen batas dengan wilayah kabupaten tetangga maupun antar desa di dalam kecamatan yang sama, dengan menggunakan referensi titik kartometrik, garis lintang selatan, dan bujur timur.
Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa peta batas desa yang dilampirkan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga memberikan perlindungan hukum dengan menyatakan bahwa penetapan batas desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak lainnya yang sebelumnya telah dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.