Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 12/2017 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2017Tanggal Penetapan:5 September 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku05 September 2017
Tanggal Penetapan05 September 2017
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Nomor 13 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Maksud penyelenggaraan Jamkesda adalah untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Warga Miskin, Warga Rentan Miskin, dan Peserta dengan Kriteria Tertentu yang belum memiliki kartu jaminan kesehatan, serta dalam rangka menuju sistem jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.

Tujuan diselenggarakannya Jamkesda adalah untuk menjamin agar Warga Miskin, Warga Rentan Miskin dan Peserta Dengan Kriteria Tertentu memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Jamkesda diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi masyarakat, serta prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan portabilitas.

Peserta Jamkesda terdiri atas warga miskin (penerima bantuan iuran yang ditanggung Pemerintah Daerah), warga rentan miskin, dan peserta dengan kriteria tertentu (penerima bantuan dana dari Pemerintah Daerah). Data peserta diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data kemiskinan terpadu daerah oleh OPD yang membidangi sosial. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan UPT Jamkesda berdasarkan prosedur pelayanan yang berjenjang dengan sistem rujukan.

Dana jaminan kesehatan dikelola oleh UPT Jamkesda secara optimal. UPT Jamkesda dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola dan menyelenggarakan Jamkesda. Masyarakat dilibatkan dalam pendataan kepesertaan melalui musyawarah desa dan dapat menyampaikan pengaduan melalui OPD terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.