Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pemberian Biaya Pemungutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 14/2003 · Perda Kota Magelang No. 14 Tahun 2003 · Perda Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Biaya Pemungutan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemberian Uang Perangsang.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang pemberian biaya pemungutan kepada pemungut langsung dan tidak langsung/pejabat pungut atas Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah di Kota Magelang. Maksud dan tujuan pemberian biaya pemungutan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta peningkatan mobilitas/operasional dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Biaya pemungutan ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Daerah dan diperhitungkan atas dasar prosentase dari realisasi penerimaan yang dikelola/disetorkan ke Kas Daerah atau melalui Dinas Pendapatan. Besarnya biaya pemungutan ditetapkan 5% dari realisasi penerimaan, dengan pembagian 2,5% untuk pemungut langsung dan 2,5% untuk pemungut tidak langsung/pejabat pungut. Pemberian biaya pemungutan dilaksanakan setiap bulan sekali, dan pelaksanaan serta pengaturan lebih lanjut pembagian biaya pemungutan diatur oleh Walikota.

1. Pemberian Biaya pemungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku bagi seluruh pendapatan asli daerah sepanjang belum diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.

(-)