Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 7/2024 · Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2024Tanggal Penetapan:30 Mei 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku31 Mei 2024
Tanggal Penetapan30 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kuantitas dan menjaga kualitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan melakukan penyesuaian terhadap pedoman pelaksanaan KUR. Perubahan ini mencakup kriteria penerima KUR super mikro, mikro, dan kecil, termasuk persyaratan usaha, plafon kredit, dan suku bunga. Calon penerima KUR harus memiliki usaha produktif dan layak dibiayai, serta memenuhi persyaratan administratif seperti NIB dan NIK. Penyaluran KUR juga diatur berdasarkan kemampuan membayar dan prinsip kehati-hatian. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelaporan penyaluran KUR oleh penyalur kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Pengajuan KUR yang sedang diproses oleh Penyalur KUR sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

(-)