Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari

Juga dikenal sebagai: PP 68/2019 · PP No. 68 Tahun 2019 · PP Nomor 68 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:27 September 2019
Kawasan Ekonomi KhususPariwisata & KebudayaanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Singhasari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan27 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan luas 120,3 hektar. Tujuan utama pembentukan KEK ini adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah tersebut dan mendukung pengembangan ekonomi nasional. KEK Singhasari terdiri dari dua zona utama: Zona Pariwisata dan Zona Pengembangan Teknologi. Zona Pariwisata difokuskan pada kegiatan usaha pariwisata, sementara Zona Pengembangan Teknologi diarahkan untuk riset dan pengembangan teknologi. Bupati Malang bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola KEK ini dalam waktu 90 hari sejak peraturan diundangkan. Badan usaha tersebut harus menyelesaikan pembangunan dalam waktu tiga tahun, dengan evaluasi tahunan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Jika pembangunan tidak selesai tepat waktu, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu atau mengambil tindakan lain seperti perubahan luas wilayah atau penggantian badan usaha.

(-)

(-)