Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 6/2013 · Perda Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2013Tanggal Penetapan:17 Juni 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku17 Juni 2013
Tanggal Penetapan17 Juni 2013
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 8 dan perubahan Pasal 14 yang mengatur tentang penetapan tarif air minum. Tarif ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan direksi PDAM setelah disetujui oleh dewan pengawas. Usulan tarif harus mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target pengembangan tingkat pelayanan, serta dilengkapi dengan data pendukung seperti dasar perhitungan tarif, proyeksi biaya dasar, perbandingan dengan tarif berlaku, proyeksi peningkatan kualitas pelayanan, perhitungan subsidi untuk pelanggan kurang mampu, dan kajian dampak kenaikan tarif. Konsep usulan tarif dikonsultasikan dengan pelanggan sebelum diajukan kepada Bupati melalui badan pengawas. Bupati kemudian membuat ketetapan menyetujui atau menolak usulan tersebut dalam waktu 2 bulan. Setelah penetapan tarif oleh Bupati, direksi menerbitkan keputusan tarif bagi pelanggan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat paling lama 30 hari sebelum tarif baru diberlakukan.

(-)

(-)