Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 9/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya kebijakan pemerintah di bidang kelembagaan, yaitu ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penataan kembali organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan.

Dinas Perikanan dan Kelautan memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah di bidang perikanan dan kelautan serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Fungsi Dinas meliputi pembinaan umum berdasarkan kebijakan Kepala Daerah, pembinaan produksi dan pengembangan teknologi, pembinaan pemberdayaan perikanan, pembinaan usaha perikanan dan kelautan, pengendalian sumber daya perikanan dan kelautan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga dinas.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Bina Produksi dan Pengembangan Teknologi, Bidang Bina Usaha dan Pemberdayaan Perikanan dan Kelautan, Bidang Bina Pengendalian Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memiliki fungsi koordinasi penyusunan program dan rencana kerja dinas, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pendidikan, kehumasan dan keprotokolan serta penyusunan laporan. Bidang-bidang lainnya memiliki fungsi spesifik terkait dengan produksi, usaha, pemberdayaan, dan pengendalian sumber daya perikanan dan kelautan.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga Perangkat Daerah lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah; 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya peraturan daerah; 3. Segala ketentuan yang mengatur segala urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)