Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut-II/2004 yang memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk memberikan IPK pada APL atau KBNK yang tidak dibebani hak/izin di bidang kehutanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Areal yang dapat dimohon IPK adalah APL atau KBNK yang tidak dibebani hak/izin di bidang kehutanan.
- Pihak yang dapat memohon IPK adalah perorangan, koperasi, BUMD, BUMN, dan BUMSI.
- Prosedur permohonan IPK kepada Bupati dengan tembusan kepada berbagai pihak terkait, serta persyaratan yang harus dipenuhi seperti fotokopi KTP/Akte Pendirian, copy Izin Peruntukan Penggunaan Lahan, peta lokasi, surat keterangan dari Kepala Dishut Kabupaten, dan proposal penggunaan lahan.
- Proses penyelesaian permohonan IPK, termasuk penolakan jika persyaratan tidak dipenuhi, penerbitan surat keterangan oleh Dishut Kabupaten, pengajuan permohonan persetujuan prinsip kepada Gubernur, dan penerbitan persetujuan prinsip oleh Gubernur.
- Kewajiban pemohon setelah mendapatkan persetujuan prinsip, seperti melaksanakan timber cruising, membuat Bagan Kerja Tahunan (BKT), menyetorkan Jaminan Bank Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK.
- Hak pemegang IPK untuk melaksanakan penebangan kayu dan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
- Kewajiban pemegang IPK untuk membayar PSDH dan DR, memperhatikan azas konservasi, membuat laporan bulanan, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan, melaksanakan kegiatan IPK berdasarkan Bagan Kerja, melaksanakan penataan usahaan hasil hutan, mengamankan areal hutan, melakukan tata batas areal kerja, mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan, dan mentaati ketentuan di bidang kehutanan.
- Larangan bagi pemegang IPK untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan melakukan penebangan pohon dalam radius tertentu dari tepi waduk, danau, mata air, sungai, dan pantai, serta larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan, memasukan dan menggunakan peralatan tanpa izin, dan melakukan penebangan di luar areal/blok kerja.
- Ketentuan mengenai hapusnya IPK karena jangka waktu berakhir, dicabut, atau diserahkan kembali, serta kewajiban yang tetap harus dipenuhi oleh pemegang izin meskipun IPK telah hapus.