Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:1 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 70); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 72) sepanjang yang mengatur Retribusi; 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 89); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 90); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hasil Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 77); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 85); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 96); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 47 Seri C Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 3 Seri E Nomor 1) sepanjang yang mengatur Retribusi; 10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 4 Seri E Nomor 2) sepanjang yang mengatur Retribusi; 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 2 Seri C Nomor 1); 12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 1) kecuali ketentuan yang mengatur biaya perawatan di Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi daerah, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan tera/tera ulang, penggantian biaya cetak peta, dan pelayanan pendidikan. Retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, dan penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi izin trayek dan izin usaha perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pembayaran retribusi. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Tata cara pemungutan retribusi diatur secara rinci, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, dan sanksi administratif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pembetulan, pembatalan, dan pengurangan ketetapan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Bagi pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa alat UTTP yang lalai mengajukan untuk ditera dan/atau ditera ulang, terhadap alat-alat tersebut dikenakan biaya administrasi yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.