Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi daerah, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan tera/tera ulang, penggantian biaya cetak peta, dan pelayanan pendidikan. Retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, dan penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi izin trayek dan izin usaha perikanan.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pembayaran retribusi. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Tata cara pemungutan retribusi diatur secara rinci, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, dan sanksi administratif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pembetulan, pembatalan, dan pengurangan ketetapan retribusi.