Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/4/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/4/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia Mengenai Prinsip Kehati-hatian Perbankan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/4/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/4/PBI/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2007Tanggal Penetapan:26 Maret 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia Mengenai Prinsip Kehati-hatian Perbankan
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku26 Maret 2007
Tanggal Penetapan26 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 1/1-KEP.DIR tanggal 13 Januari 1969 tentang Tabungan Berhadiah 1969. 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 22/63/KEP/DIR tanggal 1 Desember 1989 tentang Penyelenggaraan Tabungan. 3. Surat Edaran No. 22/133/UPG tanggal 1 Desember 1989 perihal Penyelenggaraan Tabungan. 4. Surat Edaran No. 30/1/UPPB tanggal 24 April 1997 perihal Cara Penyampaian Laporan Mengenai Debitur yang Menerima Pinjaman Luar Negeri dan aplikan yang Memperoleh Garansi Bank dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Luar Negeri. 5. Surat Edaran Nomor 30/4/UPPB tanggal 7 Mei 1997 perihal Penyesuaian Laporan Perkreditan Bank Umum dalam Rangka Pelaporan Kredit Ekspor. 6. Surat Edaran No. 30/09/UPPB tanggal 10 Oktober 1997 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Permodalan Bagi Bank Umum Devisa. 7. Surat Edaran No. 30/12/UPPB tanggal 12 November 1997 perihal Pemanfaatan Dana dari Fasilitas Bank Indonesia. 8. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/274A/KEP/DIR tanggal 11 Maret 1998 tentang Penegasan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/266/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian yang menyangkut Kewajiban Antar Bank, Pengambilalihan Tagihan, Suku Bunga Simpanan dan Penyediaan Dana. 9. Surat Edaran No. 30/21/UPPB tanggal 11 Maret 1998 perihal Penegasan Kembali Pemberlakuan Ketentuan-ketentuan Bank Indonesia terhadap Kantor Bank Asing. 10. Surat Edaran No. 31/04/UPPB tanggal 29 Mei 1998 perihal Penjaminan atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank. 11. Surat Edaran No. 31/17/UPPB tanggal 31 Desember 1998 perihal Posisi Devisa Neto Bank Umum. 12. Surat Edaran No. 31/19/UPPB tanggal 31 Desember 1998 perihal Pembentukan Tim Investigasi Penyimpangan di Bidang Perbankan. 13. Surat Edaran No. 32/1/UPPB tanggal 12 Mei 1999 perihal Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan-ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini dalam pengawasan bank. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan bank dengan menyesuaikan regulasi terhadap praktik terbaik dan standar internasional yang berlaku.

(-)

(-)