Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 6/2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:21 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan21 Mei 2018
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ruang fiskal daerah, ketaatan wajib pajak, dan efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak daerah, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Setiap jenis pajak diatur mengenai objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, masa pajak, dan tata cara penghitungan pajaknya.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • PKB: Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Tarif PKB pribadi ditetapkan progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan.
  • BBNKB: Objeknya adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Tarifnya ditetapkan untuk penyerahan pertama dan seterusnya.
  • PBBKB: Objeknya adalah bahan bakar kendaraan bermotor. Pemungutan dilakukan oleh penyedia bahan bakar.
  • PAP: Objeknya adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Dasar pengenaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
  • Pajak Rokok: Objeknya adalah konsumsi rokok. Dasar pengenaan adalah cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif pemungutan pajak bagi instansi yang melaksanakan pemungutan, bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, serta pemanfaatan hasil penerimaan pajak untuk pembangunan dan pelayanan publik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang ditagih dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.