Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabpaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 11/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabpaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku02 November 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 13 Seri E No. 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 122)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 12A yang menetapkan luas kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan sejumlah 25.000 hektar, terdiri dari lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas ± 22.666 hektar, lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas ± 2.284 hektar, dan lahan unsur penunjang pertanian pangan berkelanjutan seluas ± 50 hektar. Selain itu, Pasal 15 diubah untuk menetapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas ± 22.666 hektar, terdiri dari lahan basah seluas ± 21.839 hektar dan lahan kering seluas ± 827 hektar yang tersebar di 19 kecamatan. Rincian luas lahan di setiap kecamatan juga diatur dalam pasal ini. Selanjutnya, disisipkan Pasal 22A yang menetapkan luas lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan sejumlah ± 2.284 hektar yang tersebar di 11 kecamatan, dengan rincian luas lahan di setiap kecamatan.

(-)

(-)