Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah pasar sebagai entitas ekonomi strategis yang perlu dikelola secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah mengoptimalkan fungsi pasar, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menumbuhkan iklim usaha yang mendukung pengembangan UMKM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Klasifikasi pasar: Pasar diklasifikasikan menjadi pasar rakyat dengan berbagai tipe (A, B, C, D) berdasarkan operasional, kapasitas pedagang, dan luas lahan.
- Pengelolaan pasar: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan pasar rakyat, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Dinas dapat membentuk UPTD untuk menunjang pengelolaan. Pengelolaan meliputi perencanaan (fisik dan non-fisik), pelaksanaan, dan pengendalian.
- Organisasi pengelola pasar: Struktur organisasi pengelola pasar rakyat ditetapkan oleh Bupati, terdiri dari kepala pasar, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
- Penataan pasar rakyat: Meliputi pengelompokan tempat usaha berdasarkan jenis dagangan, penempatan pedagang dengan persyaratan administrasi, dan pencabutan izin tempat usaha jika melanggar ketentuan.
- Pemberdayaan dan perlindungan pasar: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan pasar rakyat melalui peningkatan profesionalisme pengelola, sumber pendanaan alternatif, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik.
- Keuangan: Seluruh pendapatan dari pengelolaan pasar rakyat dianggarkan dalam APBD.
- Perizinan: Pelaku usaha yang mengelola pasar rakyat wajib memiliki izin dari Bupati, dengan rekomendasi dari Dinas.
- Pembinaan dan pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pasar rakyat.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan, permohonan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.