Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Unggas

Juga dikenal sebagai: Permentan 37/Permentan/OT.140/3/2014 · Permentan No. 37/Permentan/OT.140/3/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Unggas
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku18 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas ke, dari, dan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mencegah masuk, keluar, dan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) yang dapat merusak sumber daya alam hayati hewani.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pemasukan Unggas ke Wilayah Negara Republik Indonesia:
    • Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan.
    • Unggas harus berasal dari negara bebas HPHK Golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK Golongan II, kecuali untuk kepentingan nasional atau repatriasi.
    • Dikenakan tindakan karantina seperti pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
  2. Pengeluaran Unggas dari Wilayah Negara Republik Indonesia:
    • Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari dokter hewan karantina di tempat pengeluaran dan melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan.
    • Dikenakan tindakan karantina seperti pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
  3. Pemasukan dan Pengeluaran Unggas di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia:
    • Tindakan karantina dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian jenis dan jumlah unggas, serta kesehatan unggas.
    • Persyaratan sertifikat kesehatan hewan daerah asal dapat dikecualikan untuk pengeluaran unggas yang dibawa sebagai barang tentengan (hand carry) dengan jumlah maksimal 2 ekor dan tidak untuk diperdagangkan.

(-)

(-)