Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 62/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 62/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2016Tanggal Penetapan:23 November 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelaksanaan Program Dan Kegiatan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 November 2016
Tanggal Penetapan23 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan KKP.

Ketentuan Substansial:

  1. Menetapkan Pejabat Eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di lingkungan KKP Tahun Anggaran 2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri.
  2. Lampiran tersebut merinci program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing Pejabat Eselon I di berbagai Unit Eselon I, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Program-program tersebut mencakup dukungan manajemen, pengawasan, pengelolaan sumber daya, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di sektor kelautan dan perikanan.

(-)

(-)