Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) menetapkan kriteria dan perangkat yang digunakan untuk akreditasi SD/MI.
Kebijakan ini bertujuan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang SD/MI. Kriteria dan perangkat akreditasi meliputi instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup delapan standar nasional pendidikan sebagai acuan utama dalam proses akreditasi, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Sekolah/Madrasah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam setiap standar untuk mencapai status akreditasi yang diinginkan.