Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 11/2009 · Permendikbud No. 11 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2009Tanggal Penetapan:4 Maret 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaKriteria Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku04 Maret 2009
Tanggal Penetapan04 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) menetapkan kriteria dan perangkat yang digunakan untuk akreditasi SD/MI. Kebijakan ini bertujuan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang SD/MI. Kriteria dan perangkat akreditasi meliputi instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup delapan standar nasional pendidikan sebagai acuan utama dalam proses akreditasi, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Sekolah/Madrasah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam setiap standar untuk mencapai status akreditasi yang diinginkan.

(-)

(-)