Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Cair di Kabupaten Bandung sepanjang yang mengatur tentang air limbah domestik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pembuangan air limbah domestik, mengoptimalkan jaringan air limbah, dan melindungi fungsi lingkungan hidup. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui sistem pengolahan air limbah setempat (septik tank individual, komunal, atau IPAL komunal) atau terpusat (jaringan air limbah yang disediakan pemerintah). Pemerintah Daerah berwenang dalam pengembangan dan pemeliharaan IPAL terpusat serta jaringannya, sementara masyarakat bertanggung jawab atas pemeliharaan sambungan rumah. Setiap orang atau badan wajib mengelola air limbah domestiknya melalui sistem yang telah ditentukan. Pemerintah Daerah bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan air limbah, termasuk hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta kewajiban untuk mengelola air limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur mengenai kelembagaan, peran masyarakat, kerjasama, pembiayaan, perizinan, dan larangan terkait pengelolaan air limbah domestik.

1. Izin usaha dan/atau kegiatan pengelolaan limbah domestik yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai. 2. Izin usaha dan/atau pengelolaan limbah domestik yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini. 3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan limbah domestik yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 11 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 29 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).