Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di Kota Tanjungpinang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan, serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, dan berintegritas. Kewenangan penyelenggaraan perizinan berada pada Wali Kota, yang kemudian dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Penyelenggaraan perizinan dapat dilaksanakan melalui Mal Pelayanan Publik. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha. Manajemen penyelenggaraan perizinan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Dinas wajib menyediakan sarana pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Pelaksanaan pelayanan perizinan tidak dipungut biaya, kecuali untuk perizinan tertentu yang dikenakan retribusi daerah.