Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 3/2024 · Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2024Tanggal Penetapan:19 Januari 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku19 Januari 2024
Tanggal Penetapan19 Januari 2024
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 3) Tambahan Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di Kota Tanjungpinang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan, serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, dan berintegritas. Kewenangan penyelenggaraan perizinan berada pada Wali Kota, yang kemudian dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Penyelenggaraan perizinan dapat dilaksanakan melalui Mal Pelayanan Publik. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha. Manajemen penyelenggaraan perizinan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Dinas wajib menyediakan sarana pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Pelaksanaan pelayanan perizinan tidak dipungut biaya, kecuali untuk perizinan tertentu yang dikenakan retribusi daerah.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap Pelaku Usaha yang tidak memiliki persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikenai sanksi administratif berupa: 1. teguran tertulis; 2. denda administratif; 3. penghentian sementara operasional kegiatan usaha; dan/atau 4. pencabutan Perizinan Berusaha.