Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.07/2020 · PMK No. 114/PMK.07/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Penanganan PandemiAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan (DID Tambahan) periode kedua Tahun Anggaran 2020. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi COVID-19 di daerah-daerah tertentu. DID Tambahan diberikan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam menangani pandemi. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi daerah serta penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial. Dana ini tidak dapat digunakan untuk honorarium dan perjalanan dinas. Alokasi dana sebesar Rp2.082.000.000.000,00 diberikan berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19, dengan mempertimbangkan laporan kinerja bidang kesehatan dan bantuan sosial, zonasi epidemiologi, dan skor epidemiologi. Pemerintah daerah harus memenuhi prasyarat utama dan mendapatkan nilai kinerja minimal B untuk menerima alokasi dana ini.

(-)

(-)