Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait bangunan gedung, penambahan bab tentang maksud dan tujuan pengaturan bangunan gedung, perubahan asas penyelenggaraan bangunan gedung, klasifikasi fungsi bangunan gedung berdasarkan berbagai kriteria (kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, dan kepemilikan), persyaratan administratif bangunan gedung (status kepemilikan tanah dan bangunan, serta IMBG), dan kelengkapan dokumen rencana teknis dalam pengajuan izin (termasuk Rencana Anggaran Biaya). Peraturan ini juga mengatur ketentuan maksimal kepadatan dan ketinggian bangunan yang disesuaikan dengan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL, serta pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung oleh Kepala Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administrasi pencabutan IMBG jika terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini bertujuan untuk mengendalikan bangunan gedung agar tertib administrasi dan teknis, mewujudkan bangunan yang fungsional dan selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.