Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 2/2018 · Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2018Tanggal Penetapan:23 Februari 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku23 Februari 2018
Tanggal Penetapan23 Februari 2018
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 114)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait bangunan gedung, penambahan bab tentang maksud dan tujuan pengaturan bangunan gedung, perubahan asas penyelenggaraan bangunan gedung, klasifikasi fungsi bangunan gedung berdasarkan berbagai kriteria (kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, dan kepemilikan), persyaratan administratif bangunan gedung (status kepemilikan tanah dan bangunan, serta IMBG), dan kelengkapan dokumen rencana teknis dalam pengajuan izin (termasuk Rencana Anggaran Biaya). Peraturan ini juga mengatur ketentuan maksimal kepadatan dan ketinggian bangunan yang disesuaikan dengan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL, serta pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung oleh Kepala Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administrasi pencabutan IMBG jika terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini bertujuan untuk mengendalikan bangunan gedung agar tertib administrasi dan teknis, mewujudkan bangunan yang fungsional dan selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

(-)

1. Sanksi administrasi pencabutan IMBG dikenakan dalam hal Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.