Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa bertujuan untuk mewujudkan tertib dan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum desa sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Hal ini dilakukan dengan menyediakan pedoman yang pasti, baku, dan berstandar agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Asas Pembentukan Produk Hukum Desa**: Pembentukan produk hukum desa harus didasarkan pada asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
2. **Jenis Produk Hukum Desa**: Produk hukum desa bersifat pengaturan (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan BPD) dan penetapan (Keputusan Kepala Desa dan Keputusan BPD).
3. **Prosedur Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa**: Meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, evaluasi (untuk APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah Desa), dan klarifikasi.
4. **Peraturan Bersama Kepala Desa**: Diatur mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
5. **Peraturan Kepala Desa**: Materi muatan meliputi pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. **Peraturan BPD**: Diatur mengenai penyusunan dan pembahasan.
7. **Penomoran Produk Hukum Desa**: Diatur mengenai penomoran Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, Peraturan BPD, dan Keputusan BPD.
8. **Penyebarluasan**: Pemerintah Desa wajib menyebarluaskan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa kepada masyarakat.
9. **Teknik Penulisan Peraturan di Desa**: Diatur mengenai jenis huruf dan ukuran kertas yang digunakan.
10. **Pembiayaan**: Pembiayaan pembentukan Produk Hukum Desa dibebankan pada APBDesa.
11. **Partisipasi Masyarakat**: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Produk Hukum Desa.
12. **Pembinaan**: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam penyusunan Produk Hukum Desa.