Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 7/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2011Tanggal Penetapan:4 Juni 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku04 Juni 2011
Tanggal Penetapan04 Juni 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 1999 Nomor 4 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Proses dan Persyaratan IMB:** * Setiap orang atau badan yang akan membangun, merehabilitasi, atau melestarikan bangunan wajib memiliki IMB. * Proses permohonan IMB meliputi pengajuan keterangan rencana daerah dan penerbitan IMB, dengan jangka waktu penyelesaian yang diatur. * Persyaratan administrasi meliputi keterangan rencana daerah, fotokopi identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, dan dokumen lingkungan jika diperlukan. * Persyaratan teknis meliputi data umum bangunan dan rencana teknis bangunan. 2. **Retribusi IMB:** * Pemberian izin mendirikan bangunan dikenakan retribusi. * Objek retribusi meliputi pembangunan baru, rehabilitasi, dan pelestarian bangunan. * Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh IMB. * Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi. 3. **Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pembangunan:** * Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis. * Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait. 4. **Sanksi:** * Pembangunan tanpa IMB dapat dihentikan. * Pelanggaran terhadap ketentuan IMB dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

1. Semua bangunan yang telah dibangun dan telah dilengkapi dengan IMB berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya, dianggap telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua bangunan yang telah dibangun dan belum dilengkapi dengan IMB, dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya sedang dalam proses penyelesaian tetap diproses berdasarkan Peraturan Daerah yang lama.

1. Setiap kegiatan pembangunan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan/atau pelestarian/pemugaran bangunan tanpa dilengkapi IMB dapat diperintahkan untuk diberhentikan pelaksanaannya segera. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan IMB dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan, penghentian sementara, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.