Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 3/2022 · Perda Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku18 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat bertujuan untuk mendukung terpeliharanya kehidupan masyarakat Provinsi Maluku yang aman, tenteram, dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan, dan sosial ekonomi, serta untuk mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik, dan meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat melalui peningkatan, pemeliharaan, dan penanganan konflik. Peningkatan toleransi dilakukan melalui kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga, peningkatan kapasitas melalui pendidikan Pancasila, kewarganegaraan, budi pekerti, kesadaran hukum, diklat, lokakarya, dan perkemahan kebangsaan, serta fasilitasi pembiayaan dan penyediaan sarana prasarana.

Pemeliharaan toleransi dilakukan dengan menghormati perbedaan agama/keyakinan, suku, dan budaya, menghargai hak dan kewajiban, menghormati pranata sosial, mengembangkan sikap tenggang rasa dan peduli, mempererat hubungan sosial yang harmonis, dan memelihara kondisi damai. Penanganan konflik meliputi pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik, dengan upaya memelihara kondisi damai, mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, membangun sistem peringatan dini, menghentikan kekerasan fisik, menetapkan status keadaan konflik, memberikan tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, serta memberikan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI. Upaya pemulihan pascakonflik meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan dan pemeliharaan toleransi kehidupan bermasyarakat melalui pembiayaan, bantuan teknis, bantuan sumber daya manusia, dan/atau bantuan lainnya. Pelaksanaan penguatan toleransi dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, dan dapat dibentuk Tim dengan Keputusan Gubernur. Pendanaan dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)