Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 29/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 14 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dam Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 40 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencam Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor Seri D)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Kantor ini berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.

Susunan organisasi Kantor terdiri dari:

  1. Kepala Kantor;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. Seksi Pengendalian Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
  5. Seksi Pengendalian Keluarga Sejahtera;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Kantor adalah Eselon Illa, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Eselon IVa.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kantor Keluarga Berencana Kabupaten Klaten dan Eselon IV di Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan pada Bagian Sosial, masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural pada Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)