di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991 / 1992
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/1991 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 1991 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk Tahun Anggaran 1991/1992. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. APBD ini mencakup semua pendapatan dan belanja daerah yang telah direncanakan untuk periode tersebut. Pasal 4 menyebutkan bahwa pergeseran anggaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana daftar terlampir.