di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 6/2016 · Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2016 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.859.356.289.674,01 dan belanja sebesar Rp. 3.237.540.741.278,13, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.379.204.831.419,12). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp.452.662.431.527,01, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.73.457.600.107,89.
Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp.11.773.446.670.931,60, jumlah kewajiban sebesar Rp.902.098.103.965,81, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.10.871.348.566.965,80.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp.73.496.493.669,13.
Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.