Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 191 Tahun 1968 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyambut kunjungan Yang Mulia Perdana Menteri J.G. Gorton dari Australia ke Indonesia pada bulan Juni 1968. Keputusan ini menetapkan pembentukan 'Panitia Penerimaan Tamu Negara Yang Mulia Perdana Menteri Australia' dengan susunan yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Sekretaris Negara sebagai Ketua dan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri sebagai Wakil Ketua I. Panitia ini bertugas untuk menentukan pedoman dan garis kebijakan terkait kunjungan tersebut agar berlangsung dengan tertib, aman, dan bermanfaat bagi kedua bangsa dan negara. Panitia juga dibantu oleh 'Staf Pelaksana' yang dipimpin oleh Sekretaris Negara. Panitia bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Juni 1968.