di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1991 tentang Konservasi Energi
Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1991 · Keppres No. 43 Tahun 1991 · Keppres Nomor 43 Tahun 1991
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1991 tentang Konservasi Energi merupakan suatu Peraturan Presiden (Keputusan Presiden) yang menetapkan kebijakan dan kerangka pelaksanaan konservasi energi di tingkat nasional. Dokumen ini mengatur tujuan, sasaran, prinsip dan langkah-langkah pelaksanaan konservasi energi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, Keppres ini tidak secara eksplisit menggantikan peraturan lain.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Keppres ini tidak memuat kalimat atau pasal yang menyatakan perubahan terhadap Keputusan Presiden atau peraturan lain. Namun dalam bagian "Mengingat" Keppres ini merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional beserta perubahan terakhirnya dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984. Dengan demikian Keppres No.43/1991 bersinergi/berkaitan dengan kerangka kelembagaan yang telah diatur oleh Keppres tersebut, tetapi tidak secara formal mengubahnya dalam teks yang tersedia.
Status berlaku dari peraturan ini
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 — yaitu sejak ditetapkan pada tanggal 25 September 1991.
Pelaksanaan teknis dan ketentuan lebih lanjut diamanatkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Badan Koordinasi Energi Nasional (Bakoren) untuk diatur lebih lanjut (Pasal 10).
Secara hirarki, Keputusan Presiden ini merupakan produk kebijakan eksekutif yang mengikat bagi instansi Pemerintah pusat dan pelaksana kebijakan terkait sampai diubah atau dicabut oleh peraturan yang lebih baru.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Keppres ini bertujuan untuk memelihara kelestarian sumber daya energi dan meningkatkan pemanfaatan energi secara efisien, rasional dan bijaksana agar tercapai keseimbangan antara pembangunan, pemerataan dan pelestarian lingkungan hidup (Menimbang dan Pasal 2).
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Kewajiban: Sumber energi wajib dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna (Pasal 5 ayat (1)).
Syarat pemanfaatan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, perancangan hemat energi, pemilihan sarana/peralatan hemat energi, dan optimasi pengoperasian sistem dan proses (Pasal 5 ayat (2) huruf a–d).
Para Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait wajib melaksanakan langkah-langkah konservasi sesuai tugas dan wewenang masing-masing; Menteri Pertambangan dan Energi bertugas mengoordinasikan sebagai Ketua Bakoren (Pasal 8). Pembinaan dan pengawasan juga menjadi tugas para Menteri dan Pimpinan Lembaga (Pasal 9).
Hak/Peran Kebijakan: Pemerintah dapat menerapkan kebijakan berupa insentif atau pengaturan di bidang investasi, perkreditan, harga atau tarif untuk mendorong konservasi energi (Pasal 7).
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Efisiensi: Penggunaan energi harus efisien dan menurunkan intensitas energi (Pasal 3).
Rasionalitas dan Bijaksana: Pemilihan teknologi dan pemanfaatan energi dilakukan secara rasional dan bijaksana (Pasal 2).
Keberlanjutan: Pemeliharaan kelestarian sumber daya energi dan lingkungan menjadi pertimbangan utama (Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (2) huruf a).
Optimasi dan Standarisasi: Upaya optimasi operasi dan standarisasi unjuk kerja peralatan demi penghematan energi (Pasal 1 definisi optimasi dan Pasal 6 huruf e–f).
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Penyebarluasan dan edukasi: Kampanye, penyebaran informasi, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis konservasi energi (Pasal 6 huruf a–b).
Demonstrasi dan percontohan: Peragaan teknologi dan percontohan peralatan hemat energi untuk memperkenalkan praktek konservasi (Pasal 6 huruf c).
Penelitian dan pengembangan: R&D diarahkan untuk mengembangkan teknologi konservasi energi (Pasal 6 huruf d).
Audit energi dan identifikasi potensi: Pengembangan sistem audit energi untuk mengidentifikasi peluang penghematan dan perbaikan efisiensi (Pasal 1 definisi audit & Pasal 6 huruf e).
Standarisasi: Penetapan standar unjuk kerja dan efisiensi peralatan sebagai upaya penghematan (Pasal 6 huruf f).
Kebijakan ekonomi/pengaturan pasar: Penetapan kebijakan di bidang investasi, kredit, harga/tarif untuk mendorong pelaksanaan konservasi (Pasal 7).
Koordinasi kelembagaan: Menteri Pertambangan dan Energi (Ketua Bakoren) mengkoordinasikan penyusunan program, pemilihan teknologi, pemanfaatan energi dan pengendalian pelaksanaan konservasi antar-menteri/lembaga (Pasal 8).
Pelaksanaan teknis: Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diamanatkan untuk diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 10).
Masa berlaku dan implementasi
Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak ditetapkan — yaitu sejak 25 September 1991 (Pasal 11).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Teks Keppres tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit yang memberikan masa tenggang atau pengaturan khusus bagi entitas yang sudah ada. Oleh karena itu, entitas yang telah beroperasi pada saat Keppres ini ditetapkan secara umum diharapkan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 10).
Batas waktu penyesuaian
Keppres ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian (tidak ada tenggang waktu atau deadline yang disebutkan). Pelaksanaan teknis dan kemungkinan penetapan jadwal penyesuaian menjadi bagian dari peraturan pelaksana yang diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Grandfathering clauses
Dalam naskah Keppres tidak terdapat klausul "grandfathering" atau pengecualian khusus yang melindungi kegiatan/instalasi yang sudah ada dari kewajiban baru. Dengan demikian tidak ada pengaturan pengecualian eksplisit; penyesuaian lebih lanjut dapat diatur dalam peraturan pelaksana oleh Menteri terkait bila dianggap perlu.
Tidak mengatur sanksi