Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Langkat Dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 23/2019 · Permendagri No. 23 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2019Tanggal Penetapan:16 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Langkat Dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 Juni 2019
Tanggal Penetapan16 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan menetapkan batas daerah yang tegas antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo dengan menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang jelas. Batas daerah dimulai dari titik kartometrik (TK) 01 dan berlanjut hingga TK 15, dengan koordinat yang telah ditentukan. Posisi titik-titik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat ini menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)