di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Permenkes 18/2018 · Permenkes No. 18 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 18 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan alokasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2018 dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan kesehatan di daerah yang sinergis dengan prioritas nasional, dengan fokus pada peningkatan ketersediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Kesehatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembangunan dan renovasi fasilitas kesehatan, penyediaan alat kesehatan, dan dukungan operasional untuk berbagai program kesehatan. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dana minimal 10% dari APBD untuk kesehatan. DAK Fisik dibagi menjadi tiga kategori: Afirmasi, Penugasan, dan Reguler, masing-masing dengan fokus dan prioritas yang berbeda.