di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 31/2017 · Peraturan Menag No. 31 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Statuta ini adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Universitas berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi rujukan internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan pada tahun 2035.
Misi Universitas meliputi penyelenggaraan pendidikan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan, pengembangan riset yang relevan, pengabdian berbasis riset, dan menjalin kerjasama dalam dan luar negeri. Tujuannya adalah menghasilkan lulusan yang unggul, mengembangkan kajian dan riset yang dijiwai nilai keislaman, menyebarluaskan hasil riset, dan menghasilkan kerjasama yang memperkuat pengembangan universitas.
Strategi Universitas mencakup peningkatan mutu pembelajaran, riset, pengabdian masyarakat, mutu tenaga pendidik dan kependidikan, prestasi mahasiswa, kemandirian finansial, pemanfaatan aset, peringkat akreditasi, pengarusutamaan teknologi informasi, dan peningkatan kerjasama. Pola Ilmiah Pokok Universitas adalah kajian keislaman integratif-multidisipliner dengan model bahtera ilmu integratif-prismatik.
Statuta ini mengatur identitas Universitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerjasama.