Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan No. 09 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 09/2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 09 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2013Tanggal Penetapan:25 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2013
Tanggal Penetapan25 Oktober 2013
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp.87.928.670.890,00 menjadi Rp.1.220.477.737.558,68. Belanja daerah bertambah sebesar Rp.184.205.127.787,27 menjadi Rp.1.316.563.667.915,95, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (96.085.930.357,27). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp.91.517.018.886,27 menjadi Rp.104.881.561.346,27 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp. (4.759.438.011,00) menjadi Rp. 8.795.630.989,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pinjaman daerah.

(-)

(-)