Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp.87.928.670.890,00 menjadi Rp.1.220.477.737.558,68. Belanja daerah bertambah sebesar Rp.184.205.127.787,27 menjadi Rp.1.316.563.667.915,95, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (96.085.930.357,27). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp.91.517.018.886,27 menjadi Rp.104.881.561.346,27 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp. (4.759.438.011,00) menjadi Rp. 8.795.630.989,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pinjaman daerah.