Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 39/2012 · Permenkes No. 39 Tahun 2012 · Permenkes Nomor 39 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2012Tanggal Penetapan:7 September 2012
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku04 Desember 2012
Tanggal Penetapan07 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/SK/VI/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Proses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, seperti UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Kebijakan ini mengatur proses penyelesaian kerugian negara melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. Tuntutan Perbendaharaan ditujukan kepada bendahara yang lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan Tuntutan Ganti Rugi ditujukan kepada pegawai negeri dan pihak ketiga yang menyebabkan kerugian negara. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas membantu Menteri Kesehatan dalam memproses penyelesaian kerugian negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.