Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Croatia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2012 · PERPRES No. 19 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:24 Februari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Croatia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia mengenai penghindaran pajak berganda yang berkaitan dengan pajak atas penghasilan. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2002 di Jakarta. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk menghindari pajak berganda yang dapat terjadi dalam hubungan perpajakan antara Indonesia dan Kroasia, serta untuk memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara. Peraturan ini menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Kroasia, dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)