Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2009. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2009, yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, defisit, pembiayaan daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
2. Uraian laporan realisasi anggaran, yang mencakup selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto.
3. Neraca per 31 Desember Tahun 2009, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
4. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2009, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non anggaran, serta saldo kas akhir.
5. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.