Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 13/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2008Tanggal Penetapan:27 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku29 April 2008
Tanggal Penetapan27 Maret 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 36); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 38 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 83). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2004 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana), Kantor (Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan), dan Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari. Setiap lembaga memiliki tugas pokok masing-masing yang terkait dengan bidangnya. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, statistik, dan penanaman modal. Badan Kepegawaian Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, anak, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri, dan perlindungan masyarakat. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan. Kantor Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Kantor Ketahanan Pangan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan. Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan perumahsakitan. Setiap lembaga memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang/seksi, subbagian/subbidang, UPTB (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut penjabaran tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah.

(-)

(-)