Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 105 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 105/2012 · PERPRES No. 105 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Kerja Pengembangan Perumahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak aktif atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai berlaku sejak Januari 2012. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima Tunjangan Profesi akan mendapatkan selisih dari Tunjangan Kinerja jika lebih rendah. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dimonitor secara berkala.

(-)

(-)