Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 13/2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2034 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2018-2038. RZWP-3-K ini bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup pengelolaan ekosistem habitat vital, peningkatan upaya pelestarian sumber daya alam, pengendalian degradasi habitat, peningkatan produktivitas perikanan dan kelautan, serta pengembalian fungsi hutan mangrove. Selain itu, peraturan ini mengoptimalkan kelembagaan pengelola pesisir, meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya pesisir yang berkelanjutan. Rencana alokasi ruang meliputi Kawasan Pemanfaatan Umum (zona pariwisata, permukiman, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri, dan fasilitas umum), Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), Alur Laut, dan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Peraturan pemanfaatan ruang mengatur kegiatan yang diperbolehkan, tidak diperbolehkan, dan diperbolehkan dengan syarat. Indikasi program pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana alokasi ruang dan peraturan pemanfaatan ruang, dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta sumber pendanaannya. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pemanfaatan ruang secara terpadu dan berkelanjutan.

1. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: - untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; - penggantian yang layak dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini untuk dilakukan penertiban dan penyesuaian.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.