Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2018-2038. RZWP-3-K ini bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup pengelolaan ekosistem habitat vital, peningkatan upaya pelestarian sumber daya alam, pengendalian degradasi habitat, peningkatan produktivitas perikanan dan kelautan, serta pengembalian fungsi hutan mangrove. Selain itu, peraturan ini mengoptimalkan kelembagaan pengelola pesisir, meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya pesisir yang berkelanjutan. Rencana alokasi ruang meliputi Kawasan Pemanfaatan Umum (zona pariwisata, permukiman, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri, dan fasilitas umum), Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), Alur Laut, dan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Peraturan pemanfaatan ruang mengatur kegiatan yang diperbolehkan, tidak diperbolehkan, dan diperbolehkan dengan syarat. Indikasi program pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana alokasi ruang dan peraturan pemanfaatan ruang, dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta sumber pendanaannya. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pemanfaatan ruang secara terpadu dan berkelanjutan.