Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN SANGGAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 2/2010 · Perda Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2010Tanggal Penetapan:9 Juni 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN SANGGAU
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku20 Agustus 2010
Tanggal Penetapan09 Juni 2010
Tempat PenetapanSanggau

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala kententuan yang mengatur Materi yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Sanggau. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Pengurus KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten.

Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten meliputi:

  1. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan keuangan.
  2. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan kelembagaan dan pengembangan kapasitas SDM anggota KORPRI.
  3. Penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan dan perlindungan hukum anggota KORPRI.
  4. Pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus KORPRI Kabupaten.

Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten terdiri dari Sekretariat, Subbagian Umum dan Keuangan, Subbagian Kelembagaan dan Pengembangan Kapasitas SDM, Subbagian Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris memimpin sekretariat dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kepala Subbagian bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kelompok jabatan fungsional melaksanakan kegiatan teknis tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan.

Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sanggau ditetapkan oleh Kepala Daerah.

1. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, harus sudah efektif melaksanakan tugas dan fungsinya paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)