Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 4/2022 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2022Tanggal Penetapan:11 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku11 Juli 2022
Tanggal Penetapan11 Juli 2022
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.251.060.500.704,34 dan belanja sebesar Rp. 1.207.540.100.532,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 43.520.400.172,34. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 68.076.188.972,93, sehingga SILPA menjadi Rp. 111.596.589.145,27.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 111.596.589.145,27.
  3. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat total aset sebesar Rp. 1.314.295.393.458,49, kewajiban sebesar Rp. 23.303.089.913,23, dan ekuitas sebesar Rp. 1.290.992.303.545,26.
  4. Laporan Operasional (LO) mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 1.254.512.208.174,39 dan beban sebesar Rp. 1.248.215.155.726,63, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 6.297.052.447,76.
  5. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 111.597.628.972,27.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.290.992.303.545,26.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, sub kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)