di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Izin Gangguan dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di daerah, serta berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010, maka penyelenggaraan izin gangguan di Kabupaten Bandung Barat tidak lagi memiliki dasar hukum.