di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
Juga dikenal sebagai: PP 31/1980 · PP No. 31 Tahun 1980 · PP Nomor 31 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 bertujuan untuk menanggulangi masalah gelandangan dan pengemis yang dianggap tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan mengurangi jumlah gelandangan dan pengemis, serta memasyarakatkan kembali mereka agar dapat hidup layak sebagai warga negara. Kebijakan ini melibatkan usaha preventif, represif, dan rehabilitatif yang dikoordinasikan oleh Menteri Sosial dengan bantuan badan koordinasi. Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melaksanakan kebijakan khusus sesuai kondisi daerah masing-masing, dengan tetap berpedoman pada peraturan ini. Usaha preventif meliputi penyuluhan, bimbingan sosial, dan perluasan kesempatan kerja. Usaha represif melibatkan razia dan penampungan sementara, sedangkan usaha rehabilitatif mencakup penampungan, seleksi, dan penyaluran kembali ke masyarakat.