Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.5/2012 · Perka BMKG No. KEP.5 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2012Tanggal Penetapan:8 Agustus 2012
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaLayanan Pengadaan secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku08 Agustus 2012
Tanggal Penetapan08 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa secara elektronik guna memperlancar proses pembangunan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. LPSE berfungsi untuk memfasilitasi berbagai pihak dalam proses pengadaan, termasuk mengumumkan rencana umum pengadaan, menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan, dan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui SPSE. LPSE juga bertanggung jawab atas pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya, serta memberikan pelatihan dan dukungan teknis terkait pengoperasian SPSE. Organisasi LPSE terdiri dari Kepala, Sekretariat, Unit Administrasi Sistem Elektronik, Unit Registrasi dan Verifikasi, dan Unit Layanan dan Dukungan. Pegawai LPSE harus memenuhi persyaratan teknis dan manajerial serta memiliki integritas moral.

1. Dalam hal LPSE untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan, maka ULP/Pejabat Pengadaan pada Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayahnya dapat menggunakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.

(-)