Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember No 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Jember 12/2013 · Perbup Kabupaten Jember No. 12 Tahun 2013 · Perbup Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2013Tanggal Penetapan:12 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Peraturan Bupati Jember No 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku12 Februari 2013
Tanggal Penetapan12 Februari 2013
Tempat PenetapanJember

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum bagi pengguna jasa, khususnya pemilik kendaraan luar kota, serta mewujudkan akuntabilitas penarikan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Jember. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011. Ketentuan substansial yang diubah meliputi sistem parkir yang kini terdiri dari sistem parkir berlangganan dan sistem parkir harian untuk kendaraan berplat nomor luar Provinsi Jawa Timur. Sistem parkir berlangganan dikenakan untuk jangka waktu satu tahun atau sesuai masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang tidak terdaftar di Samsat, dikenakan retribusi parkir harian untuk kendaraan luar Provinsi Jawa Timur. Pelayanan parkir dilaksanakan oleh petugas parkir yang diangkat oleh Kepala Dinas dengan kontrak kerja tahunan. Petugas parkir memiliki hak atas honorarium bulanan, 20% bagi hasil retribusi harian parkir kendaraan luar Provinsi Jawa Timur, serta seragam dan perlengkapan. Kewajiban petugas parkir meliputi pelayanan optimal, menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, serta pengendalian dan penataan parkir.

(-)

(-)