Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 21/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 21 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2004Tanggal Penetapan:18 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku25 Juni 2004
Tanggal Penetapan18 Juni 2004
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin mendirikan bengkel umum kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengawasan terhadap jasa perusahaan umum kendaraan bermotor terkait persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan hukum untuk memiliki izin dalam mendirikan atau menyelenggarakan perusahaan bengkel umum kendaraan bermotor.
  2. Prosedur perizinan yang meliputi pengajuan permohonan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan dengan melampirkan dokumen seperti KTP, akta pendirian usaha, dan bukti kepemilikan tanah.
  3. Persyaratan fasilitas dan lokasi bengkel, termasuk fasilitas umum/parkir, penyimpanan, keselamatan, dan penampungan limbah. Lokasi bengkel harus sesuai dengan rencana tata ruang, tidak membahayakan lalu lintas, dan memiliki jarak minimal 12 meter dari jalan.
  4. Persyaratan mekanik dan peralatan bengkel, di mana bengkel harus memiliki mekanik yang ahli dan terampil serta peralatan yang sesuai. Mekanik diklasifikasikan menjadi Tingkat I (Master), Tingkat II (Senior), dan Tingkat III (Yunior).
  5. Jenis bengkel yang terdiri dari bengkel konstruksi dan karoseri, bengkel perbaikan, dan bengkel pemeliharaan. Klasifikasi bengkel meliputi Tipe A (mampu melakukan perawatan berkala, perbaikan kecil, besar, chasis, dan body), Tipe B (mampu melakukan perawatan berkala, perbaikan kecil, chasis, dan body), dan Tipe C (mampu melakukan perawatan berkala dan perbaikan kecil).
  6. Kewajiban membayar retribusi bagi subjek izin, dengan tarif yang berbeda berdasarkan kelas dan jenis bengkel (roda 4 atau roda 2).

1. Setiap Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 14 dan pasal 15, diancam dengan kurungan pidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).