Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan Dengan Perlakuan Khusus di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 18/2013 · Perka BPKP No. 18 Tahun 2013 · Perka BPKP Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan Dengan Perlakuan Khusus di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2013
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku22 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan Dengan Perlakuan Khusus.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Auditor dan pembinaan karir Auditor melalui pengangkatan pegawai dengan perpindahan jabatan dan perlakuan khusus. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya tidak dapat menampung perkembangan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan APIP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus. Unit APIP yang belum memiliki JFA dapat melakukan pengangkatan ini. PNS yang dapat diangkat adalah pejabat struktural eselon III dan IV, serta pejabat fungsional lain yang melaksanakan tugas pengawasan. Persyaratan meliputi ijazah minimal S1, pangkat minimal Penata Muda, dan lulus sertifikasi jabatan auditor. Ujian sertifikasi diperlukan dan diatur dalam peraturan ini, dengan pelaksanaan ujian pada bulan Mei, Juli, dan September 2013.

(-)

(-)