Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1983

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1983 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980

Juga dikenal sebagai: UU 4/1983 · UU No. 4 Tahun 1983 · UU Nomor 4 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 1983Tanggal Penetapan:28 Juni 1983
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 1983
Tanggal Penetapan28 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Latar belakang ditetapkannya Undang-Undang ini adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1979/1980, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang APBN Tahun Anggaran 1979/1980. Undang-Undang ini menyatakan fakta mengenai pelaksanaan APBN. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup: 1. Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp 7.508.381.591.057,33. 2. Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp 7.478.920.662.880,40. 3. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp 29.460.928.176,93.

(-)

(-)