Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2004 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2006Tanggal Penetapan:9 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku09 Agustus 2006
Tanggal Penetapan09 Agustus 2004
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 11 Seri D) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien, dan efektif. Pembentukan dinas daerah meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Kehewanan, Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal, Dinas Sosial, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana tugas pemerintah daerah di bidangnya masing-masing dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi masing-masing dinas adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang yang bersangkutan. Tugas masing-masing dinas mencakup penyelenggaraan kegiatan sesuai bidangnya serta pelaksanaan kegiatan ketatausahaan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

1. Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)