Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien, dan efektif. Pembentukan dinas daerah meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Kehewanan, Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal, Dinas Sosial, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana tugas pemerintah daerah di bidangnya masing-masing dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi masing-masing dinas adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang yang bersangkutan. Tugas masing-masing dinas mencakup penyelenggaraan kegiatan sesuai bidangnya serta pelaksanaan kegiatan ketatausahaan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).